adjar.id – Sudah tahukah Adjarian apa saja unsur-unsur identitas nasional bangsa Indonesia?
Setiap negara mempunyai ciri khas dan karakter negaranya masing-masing yang membedakan dengan negara lain.
Ciri khas dan karakter suatu negara inilah yang kemudian dikenal sebagai identitas nasional.
Nah, negara-negara di dunia ini memiliki identitas nasionalnya masing-masing tanpa terkecuali, termasuk Indonesia.
Identitas suatu negara ini bisa disebut sebagai jati diri atau sifat yang melekat pada negara tersebut.
Identitas nasional ini dibuat dan disepakati oleh warga negara hingga menjadi identitas negara.
O iya, identitas nasional adalah suatu identital yang melekat pada suatu kelompok yang saling terikat oleh kesamaan budaya, fisik, agama, dan cita-cita.
Setiap bangsa di dunia ini mempunyai identitasnya masing-masing sesuai dengan sifat, keunikan, dan karakter bangsanya sendiri.
Biasanya hal itu tergantung dari sejarah atau historis terbentuknya bangsa di negara tersebut.
Jadi, identitas nasional yang dimiliki oleh suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dari jati diri bangsa tersebut sesuai sejarahnya, Adjarian.
Nah, berikut unsur-unsur identitas nasional bangsa Indonesia.
Baca Juga: Contoh Penerapan Pancasila di Kehidupan Masyarakat
Unsur-Unsur Identitas Nasional Bangsa Indonesia
Identitas nasional bangsa Indonesia sudah disepakati oleh para pendiri bangsa Indonesia.
Hal ini tertulis secara resmi dalam pasal 35 sampai 36 UUD 1945, yaitu:
1. Bendera Nasional
Identitas nasional bangsa Indonesia yang pertama adalah bendera nasional, yaitu bendera merah putih.
Dalam pasal 35 UUD 1945 tertulis bahwa bendera negara Indonesia adalah sang Merah Putih.
Pada dasarnya, lambang merah putih ini sudah digunakan sejak zaman kerajaan di Indonesia, seperti Kerajaan Majapahit dan Kerajaan Kediri, Adjarian.
Pertama kali bendera merah putih digunakan pada 28 Oktober 1928 bertepatan Hari Sumpah Pemuda di Jawa.
O iya, ukuran bendera merah putih juga tidak sembarangan, karena sudah diatur dalam oasall 4 ayat 1 dan 3 UU No.24 tahun 2009.
2. Bahasa Nasional
Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak bahasa daerah, sehingga diperlukan adanya bahasa nasional sebagai alat pemersatu bangsa.
Baca Juga: Sejarah Singkat Bendera Merah Putih sebagai Bendera Negara Indonesia
Bahasa nasional bangsa Indonesia adalah bahasa Indonesia yang tertulis dalam pasal 36 UUD 1945.
Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu yang menjadi bahasa persatuan atau bahasa nasional Indonesia.
Penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional diusulkan oleh Moh. Yamin pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.
3. Lambang Negara
Identitas nasional bangsa Indonesia selanjutnya adalah lambang negara yang berupa Garuda Pancasila.
Hal ini sesuai dengan pasal 36A UUD 1945 yang berbunyi “Lambang negara ialah Garuda Pancasila ddengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika”.
Simbol Burung Garuda dimaknai sebagai bangsa yang kuat dan besar serta menjadi simbol ikatakan persatuan bangsa Indonesia yang penuh keberagaman.
O iya, di dalam lambang Garuda Pancasila juga terdapat simbol-simbol dari setiap sila dalam Pancasila.
4. Semboyan Bangsa
Indonesia sebagai bangsa yang beranekaragam memiliki semboyan sebagai bentuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Semboyan bangsa Indonesia adalah Bhinneka Tunggal Ika yang artinya 'berbeda-beda tapi tetap satu juga'.
Baca Juga: Arti Simbol pada Perisai Garuda Pancasila Disesuaikan dengan Urutannya
Semboyan ini berasal dari kutipan Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular sebagai bentuk penggambaran persatuan negara dari keberagaman suku, agama, ras, budaya, dan bahasa.
5. Lagu Kebangsaan
Lagu kebangsaan Indonesia termasuk sebagai salah satu unsur identitas bangsa Indonesia.
Lagu kebangsaan Indonesia adalah Indonesia Raya yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman Soepratman.
Lagu kebangsaan Indonesia pertama kali diperdengarkan secara langsung dalam Kongres Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928.
6. Dasar Falsafah Negara
Dasar falsafah negara Indonesia adalah Pancasila yang terdiri dari lima sila dan menjadi ideologi negara Indonesia.
Pancasila merupakan identitas nasional dari bangsa Indonesia yang berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa.
7. Konstitusi Negara
Konstitusi atau hukum dasar negara Indonesia yang secara tertulis adalah Undang-Undang Dasar 1945.
Kedudukan UUD 1945 ini paling tinggi dalam tata peraturan perundang-undangan di negara Indonesia.
Baca Juga: 4 Contoh Konstitusi Tertulis di Indonesia
UUD 1945 merupakan pedoman dalam kehidupan masyarakat dan kehidupan bernegara yang mana sudah digunakan sejak Indonesia memproklamasikan kemerdekaan.
Nah, itulah beberapa unsur-unsur identitas nasional bangsa Indonesia, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan identitas nasional? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR