a. Ayat 1 yang berbunyi “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi.”
b. Ayat 2 yang berbunyi “Kekuatan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah besama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat.”
- Pasal 1 UUDS 1950:
a. Ayat 1 yang berbunyi “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan.”
b. Ayat 2 yang berbunyi “Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan rakyat.”
2. Bukti Empirik
Bukti empiris Indonesia adalah negara demokratis bisa kita lihat dari berbagai catatan sejarah negara Indonesia.
Setelah memproklamasikan kemerdekaan, Indonesia sudah menganut sistem pemerintahan demokrasi.
Berikut beberapa bukti empirik bahwa negara Indonesia adalah negara yang demokratis.
- Pemerintahan masa revolusi kemerdekaan Indonesia tahun 1945 sampai 1949.
- Pemerintahan parlementer tahun 1949 sampai 1959.
Baca Juga: Indikator Sistem Pemerintahan Menganut Sistem Demokratis
- Pemerintahan demokrasi terpimpin tahun 1959 sampai 1965.
- Pemerintahan orde baru tahun 1965 sampai 1998.
- Pemerintahan orde reformasi tahun 1998 sampai saat ini.
Nah, itulah Adjarian, pembahasan soal membuktikan bahwa negara Indonesia adalah negara yang demokratis.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR