Mari Mengobservasi
1. Jenis Kegiatan: Pemilihan Umum atau Pemilu
Partisipasi Masyarakat: Masyarakat mengikuti kegiatan pemilihan umum yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
2. Jenis Kegiatan: Lembaga politik
Partisipasi Masyarakat: Ikut partisipasi dalam menjadi bagian lembaga politik negara.
3. Jenis Kegiatan: Musyawarah
Partisipasi Masyarakat: Melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kepentingan atau menyelesaikan masalah.
4. Jenis Kegiatan: Rapat dewan
Partisipasi Masyarakat: Menyerap dan memberikan aspirasi yang sudah ditampung pada forum di lembaga legislatif.
5. Jenis Kegiatan: Membangun infrastruktur
Partisipasi Masyarakat: Melakukan gotong royong dalam kegiatan membangun infrastruktur di lingkungan masyarakat.
Baca Juga: Perwujudan Demokrasi Parlementer di Indonesia Tahun 1949-1959
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR