adjar.id – Sudah tahu karakterisik demokrasi terpimpin di Indonesia pada periode 1959-1965?
Sebelum periode 1959-1965, kinerja Dewan Konstituante yang berlarut-larut membawa Indonesia ke dalam persoalan politik yang sangat pelik.
Pada saat itu, negara dilingkupi oleh kondisi yang serba tidak pasti, karena landasan konstitusional tidak memiliki kekuatan hukum yang tepat dan sifatnya sementara.
Selain itu, situasi seperti ini memberi pengaruh yang besar terhadap situasi keamanan nasional yang sudah membahayakan persatuan dan kesatuan nasional.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai karakteristik dari penerapan demokrasi terpimpin di Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.
Ir. Soekarno sebagai presiden Indonesia pada tanggal 5 Juli 1959 menerbitkan suatu dekrit yang dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Dalam dekreit tersebut, Presiden menyatakan pembubaran Dewan Konstituante dan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945.
Munculnya Dekrit Presiden ini mengakhiri era demokrasi parlementer dan menggantinya dengan demokrasi terpimpin.
Menurut Presiden Soekarno, konsep terpimpin ini adalah dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
Yuk, kita cari tahu karakteristik demokrasi terpimpin di Indonesia pada periode 1959-1965 berikut ini, Adjarian.
“Demokrasi terpimpin merupakan era baru demokrasi dan pemerintahan Indonesia setelah munculnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.”
Baca Juga: Perwujudan Demokrasi Parlementer di Indonesia Tahun 1949-1959
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR