Perlindungan taman nasional diperlukan untuk berbagai tujuan, seperti penelitian, pendidikan, pariwisata, dan pelestarian.
Contohnya, Taman Nasional Komodo, Taman Nasional Kerinci, Taman Nasional Ujung Kulon, Taman Nasional Tengger, dan lain sebagainya.
Hutan lindung adalah hutan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dilindungi karena ekosistem di dalamnya yang berperan penting dalam keseimbangan lingkungan.
Contohnya, Hutam Lindung Taman Raya Bung Hatta, Sungai Wain, Gunung Louser, dan lain sebagainya.
“Taman nasional dapat dilakukan di darat ataupun laut dan mendapat perlindungan dari pemerintah.”
2. Metode Ex Situ
Metode ex situ adalah upaya pelestarian keanekaragaman hayati yang dilakukan di luar habitat asli flora dan fauna.
Baca Juga: Hubungan Sebaran Flora dan Fauna dengan Kondisi Fisik Wilayah
Metode ex situ dilakukan saat habitat flora dan fauna sudah mengalami kerusakan yang parah.
Nah, untuk melaksanakannya, diperlukan kehati-hatian karena tantangan terbesar adalah membuat lingkungan yang mirip dengan habitat asli flora dan fauna.
Berikut beberapa pelestarian flora dan fauna yang menggunakan metode ex situ, di antaranya:
Taman hutan raya adalah kewasan pelestarian hutan yang digunakan untuk mengoleksi flora dan fauna dari tempat lain.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR