adjar.id - Kali ini kita akan mencari tahu macam-macam hak dan kewajiban rumah sakit.
Pernahkah Adjarian ke rumah sakit?
Rumah sakit merupakan salah satu fasilitas yang menyediakan layanan kesehatan.
Di rumah sakit, sesorang yang sedang dalam kondisi tidak sehat bisa mendapatkan perawatan.
Kalau mengutip KBBI, rumah sakit adalah gedung tempat merawat orang sakit.
Rumah sakit juga diartikan sebagai gedung tempat menyediakan dan memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi berbagai masalah kesehatan.
Nah, berikut hak dan kewajiban rumah sakit berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
1. Menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi rumah sakit.
2. Menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan.
4. Menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Dokter
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR