Pranata atau institusi adalah norma atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus.
Norma atau aturan dalam pranata berbentuk tertulis seperti undang-undang dasar, undang-undang yang berlaku, sanksi sesuai dengan hukum resmi yang berlaku.
Terdapat juga aturan tidak tertulis seperti hukum adat dan kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial atau moral, misalkan dikucilkan.
Pranata bersifat mengikat dan relatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu simbol, nilai, aturan main, tujuan, kelengkapan, dan umur.
3. Kata: Brosur
Makna Hasil Telusur di Wikipedia:
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR