Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan.
Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU.
Pelaku pelanggaran hukum pidana yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan.
Hal ini bisa didukung dengan adanya barang bukti yang cukup dan didukung oleh minimal dua orang saksi.
Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia telah diatur dalam UU RI No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Berdasarkan undang-undang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum.
Selain itu kejaksaan juga dituntut berperan dalam melindungi kepentingan umum, menegakkan hak asasi manusia, dan memberantas KKN.
"Kejaksaan merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan pada khususnya."
Berikut tugas dan wewenang dari kejaksaan yang terbagi ke dalam beberapa bidang, yaitu:
1. Bidang Pidana
- Melakukan penuntutan.
Baca Juga: Jawab Soal Tugas Mandiri 2.1 Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR