Bentuk Klasifikasi Industri
Pengklasifikasian industri bisa dengan berbagai bentuk, salah satunya dengan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 19/M/1/1986.
Berikut pengklasifikasian industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian yang terbagi menjadi beberapa bentuk, yaitu:
1. Industri Kimia Dasar
Industri Kimia Dasar atau IKD merupakan industri yang memerlukan modal besar, keahlian yang tinggi, dan menerapkan teknologi maju.
Berikut industri yang termasuk dalam kelompok IKD, yaitu:
- Industri kimia organik, misalnya industri bahan peledak dan industri bahan kimia tekstil.
- Industri kimia anorganik, misalnya industri asam sulfat, industri semen, dan industri kaca.
- Industri agrokimia, misalnya industri pupuk kimia dan industri pestisida.
- Industri selulolas dan karet, misalnya industri pulp, industri ban, dan industri kertas.
"Surat keputusan Menteri Perindustrian Nomor 19/M/1/1986 dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan."
Baca Juga: Jawab Soal Dampak Negatif Buangan Limbah Industri terhadap Air dan Udara
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR