5. Hak untuk kerahasiaan hubungannya dengan klien.
6. Kewajiban untuk tidak membedakan perlakukan terhadap klien berdasarkan agama, politik, ras, jenis kelamin, atau latar belakang sosial budaya.
7. Kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang didapatkan dari kliennya karena hubungan profesi.
8. Kewajiban untuk tidak memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
9. Kewajiban untuk tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan sebagai pejabat negara.
10. Kewajiban untuk tidak memegang jawabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat.
“Hak dan kewajiban advokat telah diatur dalam Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.”
Nah, itu tadi Adjarian, hak dan kewajiban advokat sebagai salah satu penegak hukum di Indonesia.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan advokat? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR