adjar.id – Penjajahan di negara kolonial bisa menimbulkan berbagai dampak, salah satunya di bidang ekonomi.
Indonesia atau Nusantara pada zaman dahulu menjadi salah satu daerah destinasi rempah-rempahdan jalur perdagangan dunia.
Tidak jarang banyak bangsa-bangsa dari Timur dan Barat yang datang ke Nusantara untuk berdagang dan membeli rempah-rempah.
Nah, kali ini Adjarian, kita akan membahas mengenai dampak dari penjajahan di negara koloni dalam bidang ekonomi yang menjadi materi sejarah kelas 11 Kurikulum Merdeka.
Hancurnya Konstantinopel membuat para pedangang dari Eropa pergi ke Asia untuk mencari rempah-rempah.
Hal ini terjadi karena ditutupnya kota pelabuhan Konstantinopel sehingga harga barang dari Timur, terutama rembah menjadi mahal dan langka.
Hingga kemudian, Portugis menjadi negara Eropa pertama yang berhasil mendarat di Nusantara sebagai daerah penghasil rempah terbesar di dunia.
Lalu, berbagai bangsa Eropa lain datang, seperti Spanyol, Belanda, dan Inggris untuk menguasai Nusantara.
Yuk, kita cari tahu, dampak penjajahan di negara koloni dalam bidang ekonomi berikut ini, Adjarian!
“Penjajahan yang terjadi di negara koloni lebih banyak menimbulkan dampak negatif daripada dampak positif.”
Dampak Penjajahan di Negara Koloni
Baca Juga: Kebijakan Daendels di Bidang Politik dan Pemerintahan Zaman Penjajahan Belanda
Penjajahan yang dilakukan para penjajah selalu meningalkan efek negatif, kesengsaran bagi rakyat, dan mendatangkan keuntungan bagi negara induk.
Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah, Adjarian.
Potensi ini ternyata sudah sejak lama dilirik oleh bangsa-bangsa asing yang datang ke Indonesia, termasuk penjajah.
Belanda kemudian memanfaatkan potensi alam tersebut salah satunya dalam bidang industri perkebunan.
Kehadiran Belanda di Indonesia atau Nusantara dimulai dengan dibentuknya VOC yang dalam perkembangannya berhasil mengembangkan usaha perkebunan komoditas baru.
VOC mengembangkan komoditas baru yang dianggap mempunyai prospek bagus, di antaranya tebu dan kopi.
Johannes van den Bosch adalah gubernur jenderal yang mencetuskan sistem cultuurstelsel atau tanam paksa pada tahun 1830.
Pada sistem tanam paksa ini, para petani diwajibkan untuk menanam komoditas yang sesuai dengan permintaan pemerintah di tanah milik mereka sendiri.
Beberapa komoditas yang diminta pemerintah Belanda, di antaranya kopi, teh, tebu, lada, kayu manis, tembakau, dan kina.
“VOC bentukan Belanda berhasil menguasai Nusantara dan mengembangkan komoditas baru.”
Meski memiliki dampak negatif dan sangat memberatkan rakyat, tetapi ternyata sistem ini memiliki nilai positif terhadap perkembangan perkebunan Indonesia, di antaranya:
Baca Juga: Kebijakan Bidang Peradilan dan Sosial Ekonomi pada Masa Pemerintahan Daendels
1. Beberapa komodits ekspor diperkenalkan dan mengalami perluasan, seperti teh, kopi, lada, dan kayu manis.
2. Jumlah produk dan ekspor tanaman perkebunan semakin meningkat.
3. Masuknya pengetahuan dan alat perkebunan dari barat, membuat para petani bisa menguasai teknologi budidaya tanaman baru.
4. Para petani dan masyarakat mulai mengenai sistem perkebunan yang lebih komersial.
O iya, adanya desakan politik membuat sistem tanam paksa di Nusantara berangsung-angsur mereda.
Kemudian dari tahun 1870 sampai 1900, Belanda menerapkan sistem perekonomian yang disebut sistem ekonomi liberalisme.
Nah, untuk pertama kalinya, pihak kolonial memberikan peluang bagi modal swasta untuk menguasai kegiatan ekonomi di Hindia Belanda.
Banyaknya para penguasaha yang menanam modal di sektor perkebunan membuat pemasukan yang bagus bagi kolonial Belanda.
Hingga di tahun 1870, pemerintah kolonial menerbitkan Undang-Undang Agraria atau disebut Agrarische Wet.
Kebijakan yang dituliskan dalam Undang-Undang tersebut yaitu:
1. Penduduk non bumiputera tidak diizinkan memiliki tanah atas dasar hak milik mutlak, kecuali tanah untuk pabrik.
Baca Juga: Materi TWK CPNS Perjuangan Rakyat Indonesia Melawan Belanda Pasca Kemerdekaan
2. Rakyat yang memiliki hak tanah pribadi tidak dapat menjualbelikan tanahnya kepada non-pribumi.
3. Kepemilikan mereka hanya atas dasar erfpacht atau semacam hak guna usaha dengan masa berlaku 75 tahun dan bisa diperpanjang jika memungkinkan.
“Pihak kolonial Belanda menguluarkan Undang-Undang agraria untuk mengatur usaha perkebunnan di Indonesia.”
Nah, itu tadi Adjarian, dampak penjajahan di negara koloni dalam bidang ekonomi, salah satunya adanya sistem tanam paksa yang diterapkan Belanda.
Coba Jawab! |
Apa yang membuat bangsa Eropa datang ke Nusantara mencari rempah-rempah? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR