adjar.id - Apakah Adjarian ingin naik pesawat dalam waktu dekat ini?
Sebelum naik pesawat sebaiknya kita harus mengetahui syarat naik pesawat terbaru yang berlaku mulai tanggal 29 Agustus 2022.
Mulai tanggal 29 Agustus 2022 terdapat syarat naik pesawat terbaru yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.
Syarat naik pesawat terbaru disesuaikan dengan Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Syarat naik pesawat terbaru ini memiliki maksud dan tujuan untuk menerapkan protokol kesehatan ketika menggunakan moda transportasi udara atau pesawat pada masa COVID-19.
Ruang lingkupnya meliputi WNI yang menggunakan transportasi udara.
Selama masa COVID-19, syarat naik pesawat di Indonesia diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Sebelumnya penumpang pesawat diwajibkan untuk melakukan antigen/PCR terlebih dahulu.
Namun syarat naik pesawat terbaru mengeluarkan aturan untuk tidak wajib melakukan antigen/PCR dengan ketentuan yang berlaku.
Nah, berikut informasi lengkap mengenai syarat naik pesawat terbaru yang berlaku mulai tanggal 29 Agustus 2022.
Simak, yuk!
Baca Juga: Bolehkah Membawa Hewan Peliharaan Naik Pesawat?
Syarat Naik Pesawat Terbaru
Melansir laman resmi dephub.go.id, setiap penumpang pesawat diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lendungi.
Berikut sayarat naik pesawat terbaru yang berlaku mulai tanggal 29 Agustus 2022.
1. Usia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) tidak wajib melakukan antigen/PCR.
2. Usia 18 tahun ke atas yang masih mendapatkan vaksin dosis kedua wajib melakukan antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 atau tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam yang hasilnya negatif.
3. Usia 18 tahun ke atas yang masih mendapatkan vaksin dosis pertama wajib melakukan antigen/PCR dengan hasil negatif.
4. WNI yang memiliki kondisi kesehatan tertentu wajib menunjukkan tes antigen/PCR dengan hasil negatif dan melampirkan surat keterangan dari dokter.
5. WNI usia 6-17 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin dosis kedua dan tidak perlu melakukan antigen/PCR.
6. WNI usia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasill negatif antigen/PCR, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang sudah memenehu ketentuan vaksinasi.
Syarat naik pesawat terbaru dijadikan aturan untuk semua maskpai penerbangan.
Namun ada pesawat yang tidak wajib mengikuti syarat naik pesawat terbaru seperti pesawat perintis, penerbangan wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluas), serta kondisi daerah masing-masing.
Baca Juga: Kita Diwajibkan untuk Memakai Sabuk Pengaman saat Berkendara, Sudah Tahu Sejarah Seat Belt?
Nah, itulah syarat naik pesawat terbaru yang berlaku mulai tanggal 29 Agustus 2022, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa tujuan adanya syarat naik pesawat terbaru? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Atika Mayasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR