Pengertian Hak dan Kewajiban Digital
Hak digital dikenal sebagaihak asasi manusia yang menjamin semua warga negara di ruang digital.
Hak digital adalah sesuatu yang menjadi milik warga negara dalam menggunakan media-media digital.
Adanya hak digital ini membuat warga negara memiliki hak untuk mengakses, membuat, menggunakan, dan menyebarluaskan berbagai informasi.
Segala hal tersebut bisa dilakukan warga negara pada ruang-ruang digital yang telah tersedia.
Hak digital ini tetap melekat dalam diri setiap warga negara sebagai pelaku digital di era modern.
Dalam menggunakan media digital ini, adanya hak digital membuat warga negara bebas dari rasa takut, larangan, cacian, dan lain sebagainya dari pihak lain.
Sementara kewajiban digital adalah sesuatu yang dilalukan dengan tanggung jawab oleh warga negara dalam menggunakan media digital.
Setiap warga negara yang menggunakan media digital juga mempunyai kewajiban yang harus terpenuhi.
Selain itu, ada juga kewajiban untuk memanfaatkan teknologi dan mengikuti berbagai aturan yang sudah berlaku.
Jadi, adanya kewajiban digital ini membuat berbagai perilaku di ruang digital yang dilakukan warga negara harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban yang Dimiliki Pemuda atas Sumpah Pemuda
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR