adjar.id – Hak asasi manusia telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Adjarian, dalam diri manusia selalu melekat tiga hal, yaitu hidup, kebebasan, dan kebahagiaan.
Ketiga hal tersebut merupakan sesuau yang sangat mendasar yang harus dimiliki oleh manusia.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia dalam materi PPKn kelas 11 SMA.
Secara sederhana, hak asasi manusia adalah hak dasar manusia menurut kodratnya.
Sementara menurut UU RI No.39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi manusia ini menjadi anugerah dari Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang.
Terdapat empat ciri hak asasi manusia, yaitu hakiki, universal, tidak bisa dicabut, dan tidak bisa dibagi.
Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh manusia, yang tidak bisa dilanggar dan dipisahkan.
Yuk, kita cari tahu peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia berikut ini, Adjarian!
“Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat dalam diri manusia, tanpa hak itu manusia tidak bisa hidup sebagai manusia.”
Baca Juga: Bentuk Hak Asasi Manusia dalam Sila Pancasila
Peraturan Perundang-undangan yang Menjamin Hak Asasi Manusia
Peraturan perundang-undangan termasuk sebagai perwujudan nilai instrumental dari nilai-nilai dasar Pancasila.
Nilai instrumentak merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila.
Ini instrumental ini bersifat lebih khusus dibandingkan dengan nilai-nilai dasar.
Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila.
Nah, terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia, di antaranya:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama pasal 28 A sampai 28 J.
2. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
3. Ketentuan dalam undang-undang organik, yaitu:
- UU No.5 tahun 1997 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakukan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
- UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Jawab Soal Contoh Perilaku yang Menunjukkan Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia
- UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
- UU N0.11 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
- UU No.12 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
4.Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang atau Perppu No.1 tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
5. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah, yaitu:
- Peraturan Pemerintah No.2 tahun 20222 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia berat.
- Peraturan Pemerintah No.3 tahun 2022 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
6. Ketentuan dalam Keputusan Presiden atau Kepres, yaitu:
- Keputusan Presiden No.50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
- Keputusan Presiden No.83 taahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi No.87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi.
- Keputusan Presiden No.31 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
- Keputusan Presiden No.96 tahun 2001 tentang Perubahan Keppres No.53 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoe.
- Keputusan Presiden No.40 tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia tahun 2004 sampai 2009.
“Perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia di antaranya UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Perrpu, Peraturan Pemerintah, dan Kepres.”
Nah, itu tadi Adjarian, perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia, salah satunya adalah UUD 1945.
Coba Jawab! |
Pasal berapa saja dalam UUD 1945 yang menjamin hak asasi manusia? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton juga video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR