Secara sosiologis, konflik adalah suatu proses sosial antara dua orang atau lebih yang berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya.
Biasanya cara yang digunakan untuk menyingkirkan pihak lain ini yaitu dengan menggunakan ancaman atau kekerasan.
Konflik ini lebih mengarah kepada pertikaian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, Adjarian.
Selain itu, konflik bukanlah menjadi masalah yang melanggar hukum atau peraturan, lo.
Sementara kekerasan secara umum dapat didefinisikan sebagai perbuatan seseorang atau kelompok yang menyebabkan kerugian bagi orang lain.
Bentuk kerugian ini bisa berupa cedera atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang milik orang lain.
Kekerasan ini bisa terjadi karena adanya interaksi sosial yang mengabaikan nilai dan norma dalam masyarakat.
Kekerasan memiliki orientasi kepada hasrat yang dilakukan untuk menghancurkan pihak-pihak yang lebih lemah.
Nah, kekerasan ini termasuk tindakan pelanggaran hukum karena bisa menyebabkan orang lain terluka.
Kekerasan ini dilakukan sebagai penggunaan kekuat fisik secara paksa terhadap orang lain ataupun benda.
“Konflik merupakan tidakan yang tidak melanggar hukum, sementara kekerasan merupakan tindakan yang melanggar hukum.”
Baca Juga: Upaya untuk Mencegah Tindak Kekerasan dalam Masyarakat
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR