Seperti yang sudah dijelaskan sebelumya, terdapat tiga tataran nilai dalam Pancasila.
Tataran nilai ini yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis dalam Pancasila.
Nah, kali ini, pembahasan kita hanya tentang nilai instrumental dan nilai praksis sila ketiga Pancasila.
Nilai instrumental adalah nilai yang sifatnya kontekstual.
Nilai ini merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila yang berupa arahan kinerja untuk kurun waktu dan kondisi tertentu.
Nilai instrumental ini harus sesuai dengan tuntutan zaman dan mengacu pada nilai dasar yang dijabarkannya.
Penjabaran ini bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama.
Lembaga negara yang berwenang untuk menyusun nilai instrumental ini adalah MPR, Presiden, dan DPR.
Sementara nilai praksis adalah nilai yang terdapat dalam kenyataan hidup sehari-hari, baik dalam konteks masyarakat maupun negara.
Nilai praksis ini merupakan wujud dari nilai-nilai Pancasila.
“Wujud dari nilai instrumental Pancasila adalah Undang-Undang dan Peraturan pemerintah.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR