2. Aturan Laut dan Pesisir
Berbagai kerajaan bahari di Indonesia pada zaman dahulu mengeluarkan undang-undang yang berisikan mengenai aturan berbagai aktivitas laut.
Salah satunya kerajaan di Bali yang membuat peraturan mengenai kapal-kapal yang beraktivitas di wilayah mereka.
Hal ini tertulis dalam prasasti-prasasti peninggalan kerajaan teresebut, yang dikenal dengan istilah tawan karang.
Selain itu, Kerajaan Makassar juga mengeluarkan tata cara pelayaran dan perdangan yang berlaku sangat lama di wilayah tersebut.
3. Pengetahuan Bahari
Adjarian, sejak zaman dahulu nenek moyang bangsa Indonesia sudah mengenai tentang pembuatan perahu.
Hal ini ditemukan dengan adanya data arkeologi tentang pembangunan perahu melalui lukisan di gua.
Lukisan ini ditemukan di Pulau Muna, Sulawesi Tenggara, Pulau Kei, dan Gua Niah di Serawak.
Penggunaan perahu sudah dimulai sejak zaman neolitikum atau lebih dikenal dengan zaman bercocok tanam.
Hal ini diketahui dari banyaknya temuan sampah kerang yang menunjukkan pernah adanya pemanfaatan hasil laut oleh manusia.
Baca Juga: Mengapa Indonesia Disebut Negara Maritim?
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR