adjar.id - Apakah Adjarian tahu apa saja jenis hak warga negara beserta contoh perwujudannya?
Ada bermacam-macam jenis hak warga negara yang perlu diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Berikut sepuluh jenis hak kewajiban berdasarakan UUD 1945 dan contoh perwujudannya.
Jenis Hak Warga Negara dan Contoh Perwujudannya
1. Hak Persamaan Kedudukan Dalam Hukum (Pasal 27 ayat 1)
Contoh perwujudan: Setiap warga negara berhak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum serta mendapatkan perlindungan hukum.
2. Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak (Pasal 27 ayat 2)
Contoh perwujudan: Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak.
3. Hak Kemerdekaan Berserikat atau Politik (Pasal 28)
Contoh perwujudan: Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya sesuai undang-undang yang berlaku dan ikut dalam pemerintahan.
4. Hak Atas HAM (Pasal 28 A-J)
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Sesuai dengan Pancasila
Contoh perwujudan: Setiap warga negara berhak untuk hidup dan mengembangkan diri.
5. Hak Atas Agama (Pasal 29)
Contoh perwujudan: Setiap warga negara berhak menjalankan ibadah sesuai agama yang diyakini.
6. Hak Atas Pembelaan Negara (Pasal 30)
Contoh perwujudan: Setiap warga negara berhak ikut dalam upaya pembelaan negara.
7. Hak Atas Pendidikan (Pasal 31)
Contoh perwujudan: Setiap warga negara berhak menerima pendidikan yang layak.
8. Hak Atas Budaya (Pasal 32)
Contoh perwujudan: Setiap warga negara berhak berpartisipasi dalam kehidupan budaya.
9. Hak Atas Pereknomian (Pasal 33)
Contoh perwujudan: Setiap warga negara berhak memiliki kehidupan ekonomi yang layak.
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara di Rumah, Sekolah, dan Masyarakat
10. Hak Atas Kesejahteraan Sosial (Pasal 34)
Contoh perwujudan: Setiap warga negara berhak memiliki pemenuhan kehidupan spiritual, material, dan sosial yang layak, sehingga bisa melaksanakan fungsi sosialnya.
Coba Jawab! |
Apa contoh perwujudan dari hak atas pendidikan? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Atika Mayasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR