adjar.id - Cara menukar uang kertas dari yang lama ke uang kertas baru emisi 2022 bisa dilakukan dengan dua cara, Adjarian.
Kita bisa menukar uang kertas baru dengan cara online dan offline.
Menukarkan uang dengan cara online dilakukan melalui aplikasi PINTAR.
Aplikasi ini hanya bisa diunduh melalui laman resminya, sedangkan untuk menukar secara offline, bisa dilakukan di bank.
Terdapat tujuh pecahan baru uang kertas emisi 2022, yaitu pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000.
Ketujuh pecahan tersebut berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan bertepatan pada HUT ke 77 pada 17 Agustus 2022.
Salah satu tujuan Bank Indonesia mengeluarkan uang kertas emisi 2022 karena BI ingin menyediakan uang rupiah yang makin berkualitas dan terpercaya sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
Nah, berikut syarat dan cara menukar uang kertas baru di bank secara offline.
Syarat Tukar Uang Baru Emisi 2022
Persyaraant yang harus dipenuhi ketika ingin menukar uang baru emisi 2022 melalui online maupun offline, antara lain:
1. Memiliki KTP aktif.
Baca Juga: Luncurkan Uang Baru 2022, Apakah Uang Lama Jadi Tidak Berlaku?
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR