Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu, karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya.
Jadi, hak ini merupakan sesuatu yang didapatkan oleh setiap orang dan sudah ada sejak lahir.
Hak ini bisa didapatkan manusia mulai dari dalam kandungan hingga dewasa dengan bentuk yang berbeda-beda.
Sementara kewajiban menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan.
Kewajiban ini merupakan hal yang akan selalu berdampingan dengan hak.
Sehingga, untuk mendapatkan suatu hak, manusia harus melaksanakan kewajibannya lebih dahulu.
Kewajiban ini di Indonesia juga telah diatur di dalam undang-undang sehingga sangat penting dilaksanakan oleh warga negara Indonesia.
Hak dan Kewajiban Harus Seimbang
Adjarian, hak dan kewajiban merupakan dua hal yang penting dilakukan secara seimbang.
Melakukan hak dan kewajiban ini juga harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dalam diri masing-masing.
Hal ini karena jika hak dan kewajiban tidak dilakukan dengan tanggung jawab maka bisa mengakibatkan munculnya ketidak adilan bagi berbagai pihak.
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Sesuai dengan Pancasila
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR