- Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Setiap orang berhak hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Baca Juga: Penerapan Pancasila dalam Konteks Berbangsa, PPKn Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka
- Mengakui persamaan hak, kewajiban, dan derajat setiap manusia.
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya.
- Tidak semena-mena terhadap orang lain.
“Nilai instrumental sila kedua salah satunya setiap orang berhak hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
3. Sila Ketiga
Nilai Instrumentral:
- Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan UU.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR