adjar.id - Hari Masyarakat Adat Internasional diperingati pada 9 Agustus setiap tahunnya.
Hari Masyarakat Adat Internasional tentu menyimpan sejarah panjang yang menarik untuk dibahas.
Sejarah Hari Masyarakat Adat Internasional ini berhubungan dengan hak-hak atas penghidupan yang layak bagi masyarakat adat.
Siapa itu masyarakat adat?
Masyarakat adat adalah suatu kelompok masyarakat yang mempunyai asal-usul dan menempati suatu wilayah adat secara turun-temurun.
Indonesia sebagai negeri yang kaya akan adat dan budaya memiliki sekitar lebih dari 40 juta masyarakat adat, Adjarian.
Sayangnya, masyarakat adat sering kali dianggap sebagai monoritas dan mengalami diskriminasi, initimidasi, hingga stigma dan kekerasan.
Inilah yang kemudian melatarbelakangi ditetapkannya Hari Masyarakat Adat Sedunia.
O iya, bagaimana dengan sejarahnya?
Baca Juga: 5 Contoh Keberagaman Upacara Adat di Berbagai Daerah di Indonesia
Sejarah Hari Masyarakat Adat Internasional
Hari Masyarakat Adat Internasional didasari oleh adanya populasi masyarakat adat yang mengalami ketimpangan pendapatan dan kekayaan.
Ketimpangan-ketimpangan ini berkaitan dengan pendidikan, keadilan, krisis keuangan, hingga ketidakstabilan lembaga yang ada di dunia.
Atas dasar ini, lalu PBB melakukan pertemuan dengan masyarakat adat pada 9 Agustus 1982.
Masyarakat adat didorong untuk menyebarkan pesan perlindungan dan kemajuan hak-hak mereka.
Dua belas tahun setelahnya, tepatnya tanggal 23 Desember 1994, PPB menyampaikan bahwa peringatan tentang masyarakat adat harus dilakukan setiap tahunnya, yang akhirnya dipilihlah tanggal 9 Agustus.
Belum selesai sampai di situ, 13 tahun setelahnya, tepatnya tanggal 13 September 2007, PBB mengesahkan satu deklarasi yang selama ini diperjuangkan masyarakat adat, yakni Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.
Isi deklarasi tersebut bertujuan untuk memperjelas hak-hak kolektif yang dimiliki masyarakat adat, seperti hak kekayaan intelektual, hak atas budaya, hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya, hak untuk didahulukan dan diinformasikan, serta hak untuk menentukan pembangunan.
Dengan adanya deklarasi tersebut, diharapkan masyarakat adat memiliki kesetaraan, kebebasan, hak ekonomi, budaya, hak sipil dan politik sama seperti masyarakat lainnya.
Baca Juga: Daftar Tarian Adat dan Senjata Tradisional dari 34 Provinsi Indonesia
Selain itu, diharapkan masyarakat adat bebas dari segala bentuk intimidasi, kekerasan, diskriminasi, hingga stigma.
Di Indonesia sendiri, keberadaan masyarakat adat sudah diakui sejak awal melalui UUD 1945.
Adapun mengakuan terhadap masyarakat adat ini tercantum di dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28l ayat (3).
Beberapa istilah terkait masyarakat adat yang dipakai di Indonesia, di antaranya adalah masyarakat lokal, masyarakat tradisional, masyarakat hukum adat, dan komunitas adat terpencil.
Nah, Adjarian, demikianlah sejarah Hari Masyarakat Adat Internasional yang diperingati setiap tanggal 9 Agustus.
Coba Jawab! |
Apa saja hak-hak yang diharapkan dapat dimiliki masyarakat adat melalui deklarasi PBB? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Simak video berikut, yuk!
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR