2. Memiliki NISN, NPSN, dan NIK.
3. Memiliki potensi akademik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan bukti dokumen yang sah.
4. Memiliki Kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
5. Telah diterima sebagai mahasiswa baru di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi A atau B.
6. Untuk mahasiswa yang diterima di prodi terkreditasi C, dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu.
1. Kunjungi laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau buka aplikasi KIP Kuliah di ponsel dan lakukan pendaftaran.
Baca Juga: Jadwal, Syarat, dan Alur Pendaftaran KIP Kuliah Perguruan Tinggi Swasta Islam Kemenag
2. Masukkan data berupa NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif dan valid.
3. Setelah selesai mengisi data, sistem akan melakukan validasi dan kelayakan mendapat KIP Kuliah.
4. Apabila proses validasi sudah berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email terlampir.
5. Kalau sudah, pendaftar bisa melanjutkan proses pendaftaran dan memilih jalur seleksi.
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR