adjar.id - Bukan hanya sekadar kata-kata saja, Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna yang lebih luas dan lebih dalam.
Yap, Pancasila sebagai dasar negara diartikan bahwa Pancasila digunakan untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.
Nah, kali ini kita akan membahas materi Pancasila sebagai dasar negara dalam mata pelajaran PPKn.
Adjarian bisa menyimaknya di dalam buku Kurikulum Merdeka Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VIII, mulai halaman 5.
Pancasila sebagai dasar negara juga memiliki pengertian bahwa Pancasila digunakan sebagai ideologi bangsa.
Keputusan mengenai Pancasila sebagai dasar negara dutetapkan pada 18 Agustus 1945.
Keputusan ini disahkan bersamaan dengan disahkannya UUD 1945, Adjarian.
Coba kita simak penjelasan mengenai Pancasila sebagai dasar negara dan penerapannya dalam penyelenggaraan pemerintahan di bawah ini, yuk!
"Pancasila sebagai dasar negara menegaskan bahwa Pancasila digunakan untuk dasar penyelenggaraan pemerintahan negara."
Baca Juga: Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara memiliki pengertian bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar negara Indonesia untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia juga termaktub di dalam pembukaan UUD 1945, yang berbunyi:
“…maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu ke adilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
O iya, Pancasila sebagai dasar negara memberikan makna bahwa setiap aspek atau kebijakan yang akan diambil harus mengacu pada sila-sila Pancasila.
Penerapan Pancasila sebagai acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan ini tidak hanya dalam lingkup pemerintahan pusat saja, Adjarian.
Namun, juga diterapkan dalam lingkup pemerintahan daerah.
Dengan begitu, Pancasila bisa menjadi fondasi kuat bagi bangsa Indonesia.
"Dalam memutuskan setiap kebijakan, hendaknya negara selalu merujuk pada tiap-tiap sila Pancasila."
Baca Juga: Jawab Soal Kedudukan dan Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara
Penerapan Sila-Sila Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
1. Sila Pertama
Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan negara harus didasarkan pada nilai ketuhanan.
Ini artinya, tidak boleh ada kebijakan atau peraturan yang ditetapkan negara menyalahi nilai ketuhanan.
2. Sila Kedua
Sila kedua yang berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab memberikan pengertian bahwa dalam penyelenggaraan negara, sepatutnya harus menghormati nilai kemanusiaan yang didasari rasa adil dan beradab.
Dalam membuat keputusan, hendaknya negara tidak mengorbankan hak-hak rakyat.
3. Sila Ketiga
Sila persatuan Indonesia memberikan makna bahwa dalam penyelenggaraan negara, hendaknya terus bisa menjaga nilai persatuan.
Baca Juga: Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Ini artinya, tidak boleh ada kebijakan-kebijakan negara yang dapat memecah belah Bangsa Indonesia.
4. Sila Keempat
Sila keempat yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan bermakna bahwa negara harus mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Dalam hal ini, tidak boleh ada kebijakan yang bersifat otoriter tanpa memperhatikan nilai-nilai musyawarah untuk mufakat.
5. Sila Kelima
Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menegaskan bahwa negara harus pengutamakan nilai keadilan.
Artinya, tidak boleh ada kebijakan-kebijakan hanya hanya cenderung menyejahterakan sebagian warga negara saja.
Nah, Adjarian, demikianlah penjelasan materi Pancasila sebagai dasar negara.
Coba Jawab! |
Jelaskanlah penerapan sila pertama Pancasila dalam penyelenggaraan negara! |
Petunjuk: Cek halaman 3. |
Simak video berikut, yuk!
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR