Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang didirikan oleh seseorang dan modalnya berasal dari harta pribadi.
Mendirikan perusahaan perseorangan sangatlah mudah karena tidak perlu membuat akta pendirian, misalnya perusahaan rumah makan.
2. Firma
Firma atau Fa adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan nama dan modal bersama dan juga dikelola secara bersama-sama.
Nah, karena pemilik dan pelaksana usaha ini bersama, maka setiap kebijakan yang ditetapkan harus mempertimbangkan kepentingan para pemilik.
“Jika perusahaan firma mendapatkan keuntungan atau kerugian, kedua belah pihak sama-sama menanggungnya.”
Baca Juga: Jawab Soal Perbedaan BUMN, BUMD, dan BUMS
3. Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer atau CV didirikan oleh beberapa orang.
Dalam persekutuan ini pendiri dibagi menjadi sekutu aktif atau komplementer dan sekutu pasif atau komanditer.
Sekutu aktif adalah sekelompok orang yang mengelola badan usaha, sedangkan sekutu pasif adalah sekelompok orang yang hanya menyerahkan modal.
4. Perseroan Terbatas
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR