adjar.id - Ada ketentuan ukuran bendera merah putih yang benar.
Yap, berbeda tempat bendera dikibarkan, berbeda pula ukuran yang benar, Adjarian.
Contohnya meskipun bendera sama-sama dikibarkan di lapangan, tetapi ukuran akan berbeda antara lapangan istana merdeka dan lapangan umum.
Aturan ini diatur dalam Undang Undang Dasar 1945.
Tepatnya pada pasal 4 ayat 1 sampai 3, No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada pasal 4 ayat (1) berbunyi "Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama".
Sedangkan pada ayat (2) berbunyi "Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur".
Nah, ayat (3) merupakan ketentuan ukuran bendera merah putih yang benar menurut UUD 1945.
Berikut ketentuan ukuran bendera merah putih yang benar menurut UUD 1945. Yuk, kita simak!
Baca Juga: Bagaimana Aturan dalam Pemasangan Bendera Merah Putih?
Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih Menurut UUD 1945
1. Lapangan Istana Kepresidenan = 200 cm x 300 cm
2. Lapangan Umum = 120 cm x 180 cm
3. Ruangan = 100 cm x 150 cm
4. Mobil Presiden dan Wakil Presiden = 36 cm x 54 cm
5. Mobil Pejabat Negara = 30 cm x 45 cm
6. Kendaraan Umum = 20 cm x 30 cm
7. Kapal = 100 cm x 150 cm
8. Kereta Api = 100 cm x 150 cm
Baca Juga: Negara Apa Saja yang Memiliki Bendera Merah Putih? Ini Daftar Negara dengan Bendera Merah dan Putih
9. Pesawat Udara = 30 cm x 45 cm
10. Meja = 10 cm x 15 cm
Itulah dia ketentuan ukuran bendera merah putih yang benar menurut UUD 1945, Adjarian.
Coba Jawab! |
Ukuran bendera merah putih yang benar diatur pada pasal ... |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR