adjar.id – Ternyata ada aturan dalam pemasangan Bendera Merah Putih, Adjarian.
Bulan Agustus telah tiba, maka kita semakin dekat dengan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Menjelang Hari Kemerdekaan, masyarakat Indonesia banyak yang akan memasang bendera merah putih dan umbul-umbul di wilayah mereka.
Hal ini bertujuan untuk mempercantik wilayahnya sekaligus menyambut Hari Kemerdekaan.
Sebagai warga negara, kita diimbau memasang Bendera Merah Putih dari tanggal 1 Agustus sampai nanti tanggal 31 Agustus.
Pemasangan Bendera Merah Putih tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg.
Dalam surat edaran tersebut membahas mengenai tema, logo, dan partisipati masyarakat dalam menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia.
Lalu, bagaimana aturan dalam pemasangan Bender Merah Putih?
Yuk, kita simak penjelasannya berikut ini, Adjarian!
Baca Juga: Negara Apa Saja yang Memiliki Bendera Merah Putih? Ini Daftar Negara dengan Bendera Merah dan Putih
Aturan dalam Pemasangan Bendera Merah Putih
Adjarian, aturan tentang pemasangan Bendera Merah Putih diatur dalam UU No.24 tahun 2009.
UU tersebut menjelaskan tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Nah, dalam UU tersebut juga dijelaskan Bendera Merah Putih memiliki bentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang bendera.
Selain itu juga dijelaskan bawah bagian atas bendera harus memiliki warna merah yang jernih.
Lalu, dalam penggunaan kain untuk bendera harus memiliki warna kain yang tidak mudah luntur.
Meski begitu, tidak semua ukuran Bendera Merah Putih memiliki ukuran yang sama, di setiap tempat. lo.
Berikut rincian mengenai ukuran Bendera Merah Putih yang dipasangkan di berbagai tempat:
1. Bendera Merah Putih yang dipasang di Istana Kepresidenan memiliki ukuran 200 x 300 cm.
Baca Juga: Jawab Soal Sejarah Insiden Hotel Yamato
2. Bendera Merah Putih yang dipasang di lapangan umum memiliki ukuran 120 x 180 cm.
3. Bendera Merah Putih yang di pasang di kereta api memiliki ukuran 100 x 150 cm.
4. Bendera Merah Putih yang dipasang di kapal memiliki ukuran 100 x 150 cm.
5. Bendera Merah Putih yang dipasang di dalam ruangan memiliki ukruan 100 x 150 cm.
6. Bendera Merah Putih yang dipasang di mobil presiden dan wakil presiden memiliki ukuran 36 x 54 cm.
7. Bendera Merah Putih yang dipasang di mobil para pejabat negara memiliki ukuran 30 x 45 cm.
8. Bendera Merah Putih yang dipasang di pesawat udara memiliki ukuran 30 x 45 cm.
9. Bendera Merah Putih yang dipasang di kendaraan umum memiliki ukuran 20 x 30 cm.
10. Bendera Merah Putih yang dipasang di meja memiliki ukuran 10 x 15 cm.
Baca Juga: Apa Arti Bendera Merah Putih?
Tujuan dalam Pemasangan Bendera Merah Putih
Ada beberapa tujuan dari pemasangan Bendera Merah Putrih, di antaranya:
1. Memperingati Hari Besar Nasional, salah satunya Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus.
2. Menjadi penutup peti jenazah dan tanda berkabung bagi orang-orang yang memiliki jasa besar bagi negara Indonesia.
3. Bendera Merah Putih juga bisa dipasang sebagai tanda perdaiman jika sedang terjadi konflik.
Nah, itu tadi Adjarian, aturan dalam pemasangan Bendera Merah Putih yang akan banyak kita lihat menjelang Hari Kemerdekaan Indonesia.
Coba Jawab! |
Berapa ukuran Bendera Merah Putih yang dipasang di lapangan umum? |
Petunjuk: Cek halaman 3. |
Tonton juga video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR