UKT dari setiap program studi berbeda-beda dan besaran yang harus dibayarkan oleh setiap mahasiswa juga berbeda.
Besaran UKT yang nantinya akan didapatkan oleh mahasiswa ditentutkan berdasarkan tingkat ekonomi orang tua atau wali yang membiayai perkuliahan.
Nah, besaran biaya kuliah di IPB terbagi menjadi lima golongan, yaitu:
Golongan I: Rp 2.400.000
Golongan II: Rp 3.000.000 – Rp 5.000.000
Golongan III: Rp 6.000.000 – Rp 8.000.000
Golongan IV: Rp 8.000.000 – Rp 10.000.000
Baca Juga: Biaya Kuliah di UIN Walisongo Semarang Tahun 2022
Golongan V: Rp 10.000.000 – Rp 12.000.000
Sementara bagi mahasiswa jalur mandiri selain membayar UKT, ada tambahan Biaya Pengembangan Institusional dan Fasilitas atau BPIF.
Besaran BPIF ini setiap program studinya berbeda-beda yang dibayarkan satu kali pada saat registrasi mahasiswa baru.
Berikut besaran BPIF bagi mahasiwa jalur mandiri mulai dari Rp 23.000.000 sampai Rp 50.000.000.
Nah, itu tadi Adjarian biaya kuliah di Institut Pertanian Bogor atau IPB tahun 2022 bagi jalur SNMPTN, SBMPTN, dan jalur mandiri.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR