Yap, koperasi merupakan istilah yang diserap dari bahasa Inggris, yaitu dari kata "cooperation".
Dalam bahasa Indonesia, cooperation memiliki arti 'kerja sama'.
Nah, koperasi bisa diartikan sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi.
Koperasi dijalankan untuk dan demi kepentingan dan kesejahteraan anggotanya.
Badan usaha ini mengorganisir pemanfaat dan penggunaan sumber daya ekonomi anggota dengan dasar dan prinsip yang jelas.
Nah, jika kita melihat pengertian koperasi dalam Undang-Undang, kita bisa menemukannya pada UU No. 25 tahun 1992.
Dalam UU tersebut tertulis bahwa koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.
Baca Juga: Apa Tujuan dari Usaha Koperasi?
Asas koperasi adalah kekeluargaan dan gotong royong, Adjarian.
Diharapkan operasional koperasi selalu mengedepankan kegiatan tolong-menolong dalam upaya memperbaiki dan mengingkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya.
O iya, sampai tahun 2019, kemekopUKM menyebutkan sudah ada 123.048 koperasi di Indonesia, lo!
123.048 koperasi tersebut memiliki anggota sebanyak 22 juta orang.
"Koperasi di Indonesia memiliki asas kekeluargaan dan gotong royong."
Nah, itulah penjelasan mengenai yang dimaksud dengan koperasi.
Coba Jawab! |
Koperasi merupakan kata serapan dari bahasa ... |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR