2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
4. Memenuhi kriteria khusus:
Baca Juga: Apa Itu PPDB Bersama DKI Jakarta Tahun Ajaran 2022/2023?
- Kehilangan pekerjaan karena PHK.
- Kehilangan usaha atau penghasilan yang berkurang signifikan.
- Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi COVID-19.
- Dirumahkan tanpa diberikan atau dipotong penghasilan.
- Meninggal dunia akibat COVID-19.
Besaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) Sekolah atau Madrasah Swasta
1. Jenjang SD/MI/SLB = Maksimum Rp1.000.000
Baca Juga: Jadwal PPDB Jakarta Tahap Kedua untuk Tingkat SMP
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR