adjar.id - Provinsi di Indonesia resmi bertambah dan jumlahnya menjadi 37 provinsi.
Pertambahan provinsi di Indonesia disebabkan karena adanya usulan pemekaran tiga provinsi di Papua.
Usulan pemekaran tiga provinsi di Papua telah disahkan pada Kamis (30/6/2022), sehingga total provinsi di Indonesia berjumlah 37 dari yang semula sebanyak 34 provinsi.
Pengesahan pemekaran tiga provinsi di Papua berasal dari usulan masyarakat asli Papua.
Terdapat tiga provinsi baru dalam pemekaran Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Tujuan pemekaran tiga provinsi di Indonesia adalah untuk mempercepat pembangunan di Papua dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
Pemekaran tiga provinsi di Papua telah disahkan pada Rancangan Undag-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua.
Berikut daftar provinsi di Indonesia setelah pemekaran tiga provinsi di Papua.
Simak, yuk!
Baca Juga: Rincian 3 Provinsi Baru di Papua Berdasakan Usulan Pemekaran Papua
1. Nanggroe Aceh Darussalam (Ibu Kota Banda Aceh)
Penulis | : | Atika Mayasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR