Selama ini masyarakat sudah terbiasa dengan penyebutan jalan sebelum diubah.
Namun, dampak tersebut pasti bisa teratasi dengan berjalannya waktu.
Selain itu, penduduk yang memiliki tempat tinggal di 22 jalan di Jakarta yang resmi diubah dengan nama tokoh Betawi, harus mengubah data KTP.
Penduduk perlu mengubah data kependudukannya sesuai dengan 22 jalan yang baru saja diresmikan.
Terkait perubahan data kependudukan tersebut, pemerintah daerah Jakarta sudah menyediakan jalan keluarnya.
Penduduk hanya perlu mengubah data seperti KTP dengan datang langsung ke kantor Dukcapil tanpa membawa syarat apa pun.
Selain itu, penduduk juga bisa memanfaatkan layanan "jemput bola" yang diadakan kantor Dukcapil untuk mengubah data KTP.
Baca Juga: Mengapa Jakarta Bisa Menjadi Ibu Kota Indonesia? Ini Sejarahnya
Pengurusan perubahan data kependudukan juga dapat diwakilkan tanpa syarat membawa berkas atau dokumen apa pun.
Hal ini disebabkan, Dukcapil Jakarta sudah memiliki sistem yang sudah mencantumkan alamat terbaru penduduk tersebut.
Berikut cara perubahan data KTP penduduk sesuai dengan 22 jalan di Jakarta yang baru saja dirubah dengan nama tokoh Betawi:
1. Datang ke kantor Dukcapil dengan membawa KTP lama.
Penulis | : | Atika Mayasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR