adjar.id - Pemerintah Indonesia sudah berencana pendaftaran rekrut CPNS 2022.
Rencana rekrut CPNS 2022 membuka sekitar 1.086.128 formasi di berbagai instansi.
Tidak hanya lowongan CPNS 2022 saja, pemerintah juga merencanakan lowongan PPPK tahun anggaran 2022.
Rencanannya terdapat 1.035.811 formasi yang dibuka untuk PPPK.
Formasi PPPK tersebut dibagi menjadi beberapa formasi, tetapi fokus utama untuk formasi PPPK guru dan tenaga kesehatan.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Ngera dan Reformasi Birokrasi, rekrut CPNS 2022 memang lebih fokus kapada seleksi PPPK guru dan tenaga kesehatan.
Pegawai PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dirasa lebih efisien waktu dan anggaran dibandingkan CPNS.
Lalu, apa perbedaan pegawai CPNS dan PPPK?
Berikut pembahasannya.
Baca Juga: Materi Komisi DPR beserta Contoh Soal dan Pembahasan, TWK SKD CPNS
Pegawai CPNS
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah pegawai ASN yang memiliki perjanjian kerja tetap di instansi pemerintah.
Sehingga CPNS menjadi pegawi tetap dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Berikut hak-hak yang didapatkan CPNS.
1. Gaji dan tunjangan.
2. Mendapatkan cuti.
3. Mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
4. Mendapatkan perlindungan pegawai.
5. Memndapatkan pengembangan kompetensi.
Baca Juga: Siapa Saja yang Termasuk Kelompok Prioritas PPPK Guru Tahun 2022?
Pegawai PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai ASN yang memiliki perjanjian kerja kontrak atau sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Jadi, jika waktu kontrak atau jangka waktu yang ditetapkan telah selesai, maka masa kerja PPPK juga akan berakhir.
Namun, PPPK juga bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Perpanjangan masa kerja PPPK bisa terjadi jika masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun, diperpanjang sesuai kebutuhan, dan memiliki penilaian kerja yang memuaskan.
PPPK tidak bisa diangkat langsung menjadi CPNS, tetapi harus mengikuti seleksi khusus yang dilaksanakan bagi CPNS.
Berikut hak-hak yang didapatkan PPPK.
1. Gaji serta tunjangan.
2. Cuti kerja.
Baca Juga: Ciri-Ciri Kalimat Fakta dan Contoh Soal serta Pembahasan, TWK SKD CPNS
3. Pengembangan kompetensi.
4. Perlindungan PPPK.
Bersarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan perbedaan CPNS dan PPPK dibedakan dari tidak menerima jaminan pensiunan seperti CPNS dan perjanjian kerjanya.
Nah, itulah perbedaan CPNS dan PPPK, Adjarian.
Coba Jawab! |
Bagaimana perjanjian kontrak PPPK? |
Petunjuk: Cek halaman 3. |
Penulis | : | Atika Mayasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR