2. Setelah itu, klik pilihan jenjang sekolah yang didaftar, misalnya SD, SMP, atau SMA/SMK.
3. Kemudian, pilihlah jalur pendaftaran yang dipilih.
Apakah jalur zonasi, afirmasi, prestasi, atau perpindahan orang tua/wali.
4. Selanjutnya, klik ‘Melakukan Aktivasi Akun’ pada kolom menginput nomor peserta dan token yang sudah dicetak.
5. Lalu, klik tombol menu lainnya pada tombol warna biru di bagian pojok kanan bawah.
6. Klik ‘Batal Pendaftaran’ dan masukkan password atau kata sandi yang digunakan untuk mendaftar akun PPDB tadi.
7. Terakhir, klik ‘Lanjut’. Nantinya akan muncul kotak dialog konfirmasi dan tinggal klik ‘Ok’.
Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jogja Dimulai, Bagaimana Cara Mendapat dan Aktivasi PIN Token?
Cara Menghapus Akun PPDB yang Sudah Didaftarkan
1. Buka laman PPDB masing-masing wilayah, misalnya ppdb.jatengprov.go.id.
2. Klik pilihan jenjang sekolah yang didaftar, misalnya SD, SMP, atau SMA/SMK.
3. Pilihlah jalur pendaftaran yang Adjarian pilih.
Source | : | Ppdb.jatengprov.go.id |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR