adjar.id – Adjarian, dalam rangka HUT Kota Jakarta ke-495, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggratiskan tiga transportasi umum di Jakarta.
Yap, layanan TransJakarta, MRT, dan LRT bisa kita tumpangi secara gratis.
Hal ini ditegaskan oleh adanya penerbitan ketentuan tarif nol rupiah oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Ketentuan itu melalui adanya Surat Keputusan Nomor e-0076 tahun 2022 tentang tarif layanan tiga trasportasi umum di Jakarta.
Nah, tarif khusus ini hanya berlaku hari ini saja yaitu 22 Juni 2022 yang bertepatan dengan HUT Kota Jakarta ke-495.
O iya, layanan gratis ini sudah mulai berlaku mulai 22 Juni 2022 pukul 00:00 sampai nanti pukul 23:59 WIB, Adjarian.
Selain moda transportasi yang gratis, pada hari ini juga ada tiket gratis lainnya yang diberikan demi menyambut HUT Kota Jakarta, lo.
Tiket gratis lainnya yaitu tiket masuk Ancol serta tiket gratis di 11 Museum dan tempat bersejarah di Jakarta.
Sehingga, hari ini kita bisa naik kendaraan umum dan berekreasi secara gratis di Jakarta, Adjarian.
Baca Juga: HUT DKI Jakarta ke-495, Bisa Vaksin dan Sterilisasi Anabul Gratis, Begini Caranya
Ketentuan Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Gratis
Pada 22 Juni 2022 mulai pukul 00:00 sampai 23:59 WIB kita bisa naik tiga moda transportasi umum Jakarta secara gratis.
Ketentuan mengenai tarif gratis ini berlaku bagi layanan TransJakarta, baik yang halte dan non halte, MRT, dan LRT di Jakarta.
Selain itu, layanan rusun, bus wisata, mikrotrans, dan TransJakarta Care juga dikenakan tarif gratis, lo.
Ada 15 golongan masyarakat yang dituju untuk mendapatkan tarif gratis ini, di antaranya PNS, pensiunan PNS daerah, pelajar penerima Kartu Jakarta Pintar, tenaga kontrak pemda, karyawan swasta tertentu, dan lainnya.
Nah, walaupun ada perubahan tarif, tetapi kita tetap harus melakukan tap in dan tap out di mesin, lo.
Selain itu, kita juga tetap wajib memenuhi prokes atau protokol kesehatan yang berlaku, Adjarian.
Nah, itu tadi ketentuan naik TransJakarta, MRT, dan LRT gratis di HUT Kota Jakarta ke-495 yang tidak bisa dilewatkan.
Tonton juga video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR