3. Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan diri maupun mendapat pengakuan tingkat pendidikan tertentu.
4. Mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai persyaratan.
5. Pindah ke sekolah yang sejajar atau tingkatannya lebih tinggi sesuai peraturan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki.
6. Memperoleh penilaian hasil belajar.
7. Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan.
8. Mendapat pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
Itulah macam-macam hak siswa merujuk pada PP Nomor 28 Tahun 1990, Adjarian.
Baca Juga: Contoh Hak Anak di Rumah, Sekolah, dan Masyarakat
Coba Jawab! |
Mengapa pemerintah membuat PP Nomor 28 Tahun 1990? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR