Bagi peserta PPDB Jabar tahap 1 tahun 2022 yang dinyatakan lulus seleksi wajib melakukan daftar ulang.
Daftar ulang adalah proses melakukan laporan diri bagi peserta atau calon peserta didik baru yang baru dinyatakan lulus seleksi dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Berikut mekanisme dan ketentuan daftar ulang PPDB Jabar tahap 1 tahun 2022.
1. Peserta didik yang diterima wajib melakukan daftar ulang.
2. Bagi peserta didik yang tidak daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
3. Peserta didik yang tidak dapat daftar ulang pada tanggal yang telah ditentukan wajib memberikan informasi tertulis dengan tanda tangan orang tua pada pihak sekolah sampai pada hari terakhir daftar ulang.
4. Peserta didik harus menunjukkan bukti pendaftaran asli yang dicetak dari situs PPDB Jabar saat mendaftar online.
Baca Juga: Apa Saja Persyaratan PPDB SMA Jalur Perpindahan Orang Tua di Jawa Tengah?
5. Peserta didik mampu menunjukkan bukti tanda diterima yang dicetak dari situs PPDB Jabar setelah pengumuman.
6. Peserta didik membawa salinan seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan dalam bentuk fotokopi.
7. Peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB Jabar tahap 1 tapi tidak diambil harus mengundurkan diri saat daftar ulang agar sistem tidak mengunci pada saat peserta didik mendaftar lagi pada PPDB tahap 2.
Nah, ituah mekanisme dan ketentuan daftar ulang peserta PPDB Jabar tahap 1 tahun 2022.
Bagi peserta yang tidak lulus PPDB Jabar tahap 1, dipersilakan untuk mendaftar lagi pada tahap 2 yang dilaksanakan pada tanggal 23-30 Juni 2022.
Coba Jawab! |
Bagaimana jika peserta didik tidak dapat melakukan daftar ulang pada tanggal yang telah ditentukan? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Atika Mayasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR