Nah, untuk menjaga kelestariannya, pemerintah sudah membuat Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup.
Upaya terpadu ini meliputi berbagai hal, seperti pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengembangan, pemulihan, pengendalian, dan pengawasan lingkungan hidup.
Selain itu, pemerintah juga sudah mengatur rencana kegiatan penduduk atau perusahaan yang bisa menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal.
Dalam peraturan ini, terdapat beberapa kegiatan yang dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan.
“Pelestarian lingkungan hidup penting dilakukan agar lingkungan tetap terjamin.”
Baca Juga: Diperingati Setiap 21 Maret, Begini Sejarah dan Cara Merayakan Hari Hutan Sedunia
Berikut beberapa kegiatan yang dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan, di antaranya:
1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
2. Eksploitasi sumber daya alam.
3. Kajian yang menimbulkan pencemaran, pemborosan, dan kerusahan lingkungan hidup serta kemerosotan sumber daya alam.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR