adjar.id – Dalam sebuah pementasan teater terdapat panitia yang bertugas.
Kepanitiaan pementasan tersusun dan diputuskan melalui musyawarah yang selanjutkan dilakukan sosialisasi dan pemahaman tugas dan tanggung jawab.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai tugas dan tanggung jawab panitia pementasan teater yang menjadi materi seni budaya kelas 10 SMA.
O iya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), panitia adalah kelompok orang yang ditunjuk atau dipilih untuk mempertimbangkan atau mengurus hal-hal yang ditugaskan kepadanya.
Setiap staf dan bidang dalam panitia memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, Adjarian.
Hal ini dilakukan agar panitia yang satu dengan panitia lainnya membentuk satu kesatuan.
Misalnya, dengan saling menghormati, saling mempercayai, menjunjung asas kekeluargaan, menghindari orang yang mengerjakan yang bukan tugasnya.
Yuk, kita cari tahu tugas dan tanggung jawab panitia pementasan teater berikut ini, Adjarian!
“Panitia dibentuk sesuai kapasitas kebutuhan yang dibentuk dan dibubarkan sesuai batas waktu berakhir.”
Baca Juga: 4 Unsur Pementesan dalam Teater Tradisional
Tugas dan Tanggung Jawab Panitia
Berikut tugas dan tanggung jawab beberapa panitia dalam pementasan teater, di antaranya:
1. Pelindung
Pelindung adalah seorang atau beberapa orang panitia yang diangkat sebagai pelindung atau pengayom kegiatan pementasan dengan tugas dan tanggung jawab:
“Tugas pelindung adalah melindungi dan mengayomi seluruh kegiatan pementasan.”
2. Penasihat
Penasihat adalah seorang atau beberapa orang panitia yang diangkat sebagai penasihat kegiatan pementasan, dengan tugas dan tanggung jawab:
Baca Juga: Fungsi Busana dalam Pementasan Teater
3. Pimpinan Produksi
Pimpinan produksi adalah seorang panitia inti yang diangkat melalui musyawarah dengan persetujuan seluruh panitia yang terlibat dengan tugas dan tanggung jawab:
“Pimpinan produksi dipilih melalui musyawarah dan bertugas merencanakan kegiatan pementasan.”
Baca Juga: Sejarah Hari Teater Sedunia yang Dirayakan Setiap 27 Maret
4. Sekretaris
Sekretaris adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah dengan tugas dan tanggung jawab:
5. Bendahara
Bendahara adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah dengan tugas dan tanggung jawab:
“Bendahara juga bertugas untuk melaporkan seluruh keuangan kepada panitia.”
Baca Juga: Jenis Teater Tradisional Nusantara Khas Indonesia
6. Bidang Acara
Bidang acara adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah dengan tugas dan tanggung jawab:
7. Bidang Publikasi
Bidang publikasi adalah seorang atau lebih panitia yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah dengan tugas dan tanggung jawab:
Baca Juga: Unsur dan Teknik Penyusunan Naskah Lakon
“Bidang publikasi mempromosikan informasi pementasan melalui radio, televisi, media cetak, poster, spanduk, dan lain sebagainya.”
Nah, itulah Adjarian, tugas dan tanggung jawab panitia pementasan teater.
Coba Jawab! |
Apa tugas pimpinan produksi? |
Petunjuk: Cek halaman 3. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR