adjar.id – Lembaga perlindungan HAM terdapat di Indonesia untuk menegakkan HAM di Indonesia.
HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir dan menjadi anugerah yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa.
Nah, di Indonesia, pengertian HAM tercantum dalam UU No. 39 tahun 199 yang di mana HAM wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah.
Ruang lingkup dari HAM sendiri, yaitu meliputi hak hidup,hak kebebasan, dan hak memiliki sesuatu, Adjarian.
Latar belakang adanya perundang-undangan tentang HAM adalah karena desakan masyarakat untuk lebih mengembangkan kehidupan yang demokratis.
Hal ini bisa diwujudkan dengan memberikan kesempatan kepada warga negara dalam menyalurkan hak-haknya.
Selain itu, sebelum adanya perundang-undangan HAM, masih banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi di kehidupan keluarga, masyarakat, dan negara.
Hingga di Indonesia didirikan beberapa lembaga perlindungan HAM untuk menegakkan HAM bagi seluruh warga negara Indonesia.
Yuk, kita cari tahu lembaga-lembaga perlindungan HAM di Indonesia yang menjadi materi TWK CPNS berikut ini!
Baca Juga: Materi TWK CPNS Hak Asasi Manusia
Lembaga Perlindungan HAM
Berikut ini beberapa lembaga perlindungan HAM yang ada di Indonesia, yaitu:
1. Komnas HAM
Komnas HAM atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan salah satu lembaga perlindungan HAM di Indonesia.
Tujuan dari dibentuknya Komnas HAM yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM yang sesuai dengan Pancasila, UUD, Piagam PBB, dan Deklarasi HAM.
Sementara itu, fungsi Komnas HAM yaitu mengkaji dan meneliti HAM, melakukan penyuluhan tentang HAM, melakukan pemantauan tentang HAM, dan lainnya.
2. Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk di lingkungan peradilan umum berdasarkan pasal 104 UU No. 39 tahun 1999.
Pengadilan HAM sendiri adalah pengadilan khusus yang ditunjukkan bagi pelanggaraan HAM berat.
Baca Juga: Ciri-Ciri HAM
Tugas dan wewenang pengadilan HAM ini diantaranya:
3. Lembaga Bantuan Hukum
Lembaga Bantuan Hukum atau LBH adalah organisasi independen yang memberikan bantuan dan juga pelayanan hukum bagi masyarakat luas.
Peran dan fungsi LBH sendiri yaitu sebagai:
Baca Juga: Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM, Materi PPKn Kelas 11 SMA
Nah, itu tadi Adjarian, lembaga perlindungan hukum di Indonesia yang salah satunya adalah Komnas HAM.
Tonton juga video berikut ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR