adjar.id - Apakah Adjarian tahu apa saja asas pedoman Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan tugasnya?
Komisi Pemberantasan Korupsi sering disebut dengan KPK.
KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.
Menurut UUD 1945, KPK diberi amanat untuk melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.
Nah, dalam melakukan tugasnya ini, KPK selalu berpedoman kepada lima asas yang berlaku.
Lima asas tersebut adalah kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
Materi ini merupakan salah satu materi soal Tes Wawasan Kebangsaan SKD CPNS, Adjarian.
Kita perlu mempelajarinya agar dapat menjawab pertanyaan dengan benar.
Sekarang, yuk, kita simak bersama penjelasan tentang kelima asas pedoman KPK di bawah ini!
5 Asas Pedoman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas.
Lima asas tersebut meliputi kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
1. Kepastian Hukum
Asas yang pertama adalah asas kepastian hukum.
Asas ini mengutamakan landasan peraturan perundangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kewajiban penyelenggara negara.
Nah, asas ini juga disebut dengan asas pacta sunt servanda, Adjarian.
Artinya adalah asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Pembacaan Proklamasi, Materi TWK SKD CPNS
2. Keterbukaan
Asas keterbukaan yang dimaksud adalah transparant pada masyarakat.
KPK harus menyadari terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
Informasi tersebut adalah tentang penyelenggaraan negara.
Selain itu, KPK juga harus tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
3. Akuntabilitas
Asas ini adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
4. Kepentingan Umum
Asas kepentingan umum berarti mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif.
Baca Juga: Amandemen UUD 1945: Isi, Jumlah, dan Hasil, Materi TWK SKD CPNS
5. Proporsionalitas
Asas yang terakhir adalah asas proporsionalitas.
Asas ini mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Tanggung jawab KPK kepada publik adalah harus menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Nah Adjarian, itulah lima asas pedoman Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam melaksanakan tugasnya dalam materi TWK SKD CPNS.
Source | : | kemenkeu.go.id |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR