adjar.id - KPK merupakan kepanjangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Adjarian.
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lo!
Nah, undang-undang tersebut juga berisi tentang amanat yang diberikan pemerintah terhadap KPK.
Amanat untuk lembaga yang bersifat independen ini harus melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.
O iya, KPK bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga sebelumnya, Adjarian.
Namun, membantu agar upaya dari lembaga lain tersebut menjadi lebih efektif dan efisien.
Nah, KPK juga memiliki tugas dan wewenangnya sendiri, Adjarian.
Materi ini akan kita temui pada Tes Wawasan Kebangsaan SKD CPNS.
Yuk, kita simak penjelasannya di bawah ini!
Baca Juga: 5 Asas Pedoman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Materi TWK CPNS
Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Adapun tugas KPK antara lain:
Source | : | Kemenkeu.go.id |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR