adjar.id - Materi Tes Wawasan Kebangsaan SKD CPNS kali ini yang akan kita bahas adalah tentang wewenang dan fungsi Mahkamah Agung.
Apa yang dimaksud dengan Mahkamah Agung?
Mahkamah Agung biasa disingkat dengan MA.
Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung ini membawahi badan peradilan dalam beberapa lingkungan peradilan.
Di antaranya lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan juga lingkungan peradilan tata usaha negara.
Nah, berikut wewenang dan fungsi Mahkamah Agung.
Wewenang Mahkamah Agung
Pengaturan tugas dan wewenang Mahkamah Agung diatur secara jelas dalam Undang-Undang atau UU MA, UU kekuasaan kehakiman, dan UU peradilan umum.
Baca Juga: 6 Organisasi Pergerakan Nasional beserta Pendirinya, TWK SKD CPNS
Kehadiran Mahkamah Agung didasari oleh Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
1. Memeriksa dan memutus permohonan kasasi (Pasal 20 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009).
2. Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili (Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1985).
3. Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap (Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1985).
4. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU (Pasal 20 ayat 1 huruf b UU Nomor 48 Tahun 2009).
5. Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua badan peradilan yang berada di bawahnya (Pasal 32 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2009).
6. Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya (Pasal 32 ayat 4 UU Nomor 3 Tahun 2009)
7. Memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan apabila diminta (Pasal 22 UU Nomor 48 Tahun 2009).
8. Memberi pertimbangan hukum atas permohonan grasi dan rehabilitasi (Pasal 35 UU Nomor 5 Tahun 2004).
Baca Juga: Membedakan Pengamalan Pancasila Melalui Pemahaman Nilai-Nilai Dasar, TWK SKD CPNS
9. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman (Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009).
10. Melakukan pengawasan internal atas tingkah laku hakim (Pasal 32A UU Nomor 3 Tahun 2009).
11. Mengawasi pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan (Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2009).
Fungsi Mahkamah Agung
Mahkamah Agung menjalankan sejumlah fungsi, yaitu:
1. Fungsi Peradilan
Hak uji materiil apakah suatu peraturan ditinjau dari isi (materinya) bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
2. Fungsi Pengawasan
Mahkamah Agung memiliki badan pengawas yang melakukan pengawasan terhadap kinerja pengadilan dan tingkah laku para hakim.
Baca Juga: Urusan Pemerintahan Konkuren Wajib dan Pilihan, Materi TWK SKD CPNS
3. Fungsi Mengatur
Mahkamah Agung dapat membuat peraturan sendiri jika dianggap perlu untuk melengkapi hukum acara yang sudah diatur UU.
Produk hukumnya adalah Peraturan MA, Surat Edaran MA, dan lain-lain.
4. Fungsi Nasihat
Mahkamah Agung dapat memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga negara lain.
Contohnya kepada presiden dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.
5. Fungsi Administratif
Mahkamah Agung mengatur tugas dan tanggung jawab, susunan organisasi, serta tata kerja kepaniteraan pengadilan.
Nah, Adjarian, itulah wewenang dan fungsi Mahkamah Agung, materi Tes Wawasan Kebangsaan SKD CPNS.
Baca Juga: Lembaga Negara: Makhamah Konstitusi (MK)
Source | : | mahkamahagung.go.id |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR