adjar.id - Apakah Adjarian pergi mudik setiap tahunnya?
Meskipun beberapa tahun belakangan ini mudik tidak diperbolehkan, akan tetapi tahun ini kita sudah bisa kembali mudik untuk bertemu keluarga tercinta, lo!
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sudah menerbitkan Surat Edaran baru dengan nomor 16 tahun 2022.
Pada surat edaran tersebut dijelaskan apa saja ketentuan perjalanan dalam negeri selama masa pandemi COVID-19.
O iya, aturan ini berlaku sejak 2 April 2022 lalu, ya!
Perlu diingat bahwa syarat utama jika ingin mudik lebaran 2022 adalah sudah melakukan vaksin booster.
Namun, jika kita belum melakukan vaksin booster dengan alasan tertentu kita bisa mengikuti aturan yang sudah di keluarkan oleh satgas penanganan COVID-19.
Nah, syarat tersebut dibagi menjadi tiga aturan berdasarkan jumlah vaksinasi yang sudah dilakukan, yaitu sudah vaksin booster, sudah vaksin pertama dan kedua, atau sudah vaksin pertama.
Di bawah ini adalah pembahasan mengenai syarat dan aturan baru mengenai mudik lebaran 2022. Yuk, kita simak bersama!
Baca Juga: 14 Kota di Jawa Tengah yang dapat Layanan Mudik Gratis Lebaran 2022
Syarat dan Aturan Baru Mudik Lebaran 2022
Aturan dalam surat edaran tersebut disebut diperuntukan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Baik pelaku perjalanan dengan transportasi udara, laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia harus mematuhi aturan ini.
Syarat dan aturan baru mudik lebaran tahun 2022, di antaranya:
1. Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Bagi yang Sudah Booster
2. Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Bagi Vaksin Dosis Kedua
Baca Juga: Kapan Tradisi Mudik Dilakukan Masyarakat Indonesia? Ini Sejarahnya
3. Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Bagi yang Vaksin 1 Dosis
Nah, itulah dia, Adjarian, syarat dan aturan baru mengenai mudik lebaran 2022.
Jangan sampai terlewat, ya!
Tonton video di bawah ini, yuk!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR