Pada sistem pemerintahan ini, presiden menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, lo.
Dalam menjalankan pemerintahan, presiden akan dibantu oleh jajaran para menteri kenegaraan.
Presiden juga memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan para menteri yang ada pada pemerintahannya.
O iya, para menteri yang sudah diangkat oleh presiden bertanggung jawab secara langsung terhadap presiden.
Penjelasan mengenai sistem pemerintahan negara Indonesia tertulis di dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk negara republik.”
Dasar penerapan sistem pemerintahan Indonesia ini berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila.
Kedua landasan inilah yang menjadi dasar sistem pemerintahan Indonesia yang berlatar belakang keragaman budaya.
Baca Juga: Materi TWK CPNS, 7 Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Berikut ini sistem pemerintahan di Indonesia yang tertera dalam UUD 1945, di antaranya:
1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan dengan memiliki prinsip otonomi daerah yang daerahnya terbagi menjadi beberapa provinsi.
2. Bentuk pemerintahan negara Indonesia adalah republik dengan sistem pemerintahan presidensial.
3. Presiden menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih secara langsung bersama wakil presidennya oleh rakyat melalui pemilu.
4. Presiden mengangkat menteri yang akan mengisi kabinet kenegaraan dan menteri bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.
5. Para anggota dewan adalah anggota MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat.
6. Mahkamah Agung dan badan peradilan menjalankan kekuasaan yudikatif di Indonesia.
Nah, itulah tadi Adjarian, pengenalan kita dengan sistem pemerintahan di Indonesia yang berdasarkan oleh UUD 1945 dan Pancasila.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR