adjar.id – Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak pokok atau hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir sebagai anugerah yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa.
HAM ini sendiri bersifat universal, jadi HAM ini berlaku bagi siapa saja, di mana saja, dan kapan saja, Adjarian.
Menurut UU No 39. Tahun 1999, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Mahasa Esa dan merupakan anugerah.
HAM ini juga wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah.
HAM tersebut meliputi hak asasi pribadi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi ekonomi, serta lain sebagainya.
HAM sendiri sudah mulai dideklarasikan secara universal oleh PBB atau Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 Desember 1948.
Deklarasi ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kebebasan hak manusia kepada seluruh masyarat di dunia.
Nah, pembahasan mengenai Hak Asasi Manusia merupakan salah satu materi TWK CPNS, lo.
Yuk, kita pelajari materi Hak Asasi Manusia, mulai dari ruang lingkup sampai instrumennya!
Baca Juga: Isi Piagam PBB
Ruang Lingkup Hak Asasi Manusia
Ruang lingkup dari Hak Asasi Manusia atau HAM, yaitu:
1. Bersifat Dasar atau Pokok
HAM Bersifat dasar atau pokok yang meliputi:
2. Berkembang dalam Kehidupan Sehari-hari
HAM berkembang dalam kehidupan sehari-hari, di antarnya:
Baca Juga: Perkembangan dan Perjuangan Hak Asasi Manusia
Instrumen Hak Asasi Manusia
Instrumen dari Hak Asasi Manusia atau HAM terbagi menjadi dua yaitu:
1. Instrumen HAM Nasional
Instrumen HAM nasional meliputi:
Baca Juga: Ciri-Ciri HAM
2. Instrumen HAM Internasional
Instrumen HAM internasional meliputi:
Baca Juga: HAM: Pengertian, Ciri-Ciri, Macam-Macam, dan Contoh Penerapannya
Nah, itulah penjelasan seputar materi Hak Asasi Manusia atau HAM, yakni ruang lingkup dan juga instrumennya, Adjarian.
Tonton juga video berikut ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR