1. BUMN
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang didirikan oleh negara yang modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari negara.
Contoh dari BUMN ini yaitu perusahaan umum, perusahaan persero, atau perseroan terbatas lainnya.
Badan usaha milik negara beberapa peranan yang membedakan dengan badan usaha lain, di antaranya:
Baca Juga: Peranan BUMN dan BUMS terhadap Perekonomian Rakyat Indonesia
2. BUMD
BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah dengan modal dari pemerintah daerah.
Contoh perusahaan BUMD, di antaranya perusahaan air minum, perusahaan dagang, perusahaan dagang bank pasar, bank pembangunan daerah, dan lainnya.
Pimpinan perusahaan dipimpin oleh seorang direksi yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah setempat dengan pertimbangan DPRD untuk waktu paling lama empat tahun.
Beberapa peranan BUMD sebagai badan usaha di Indonesia, di antaranya:
Baca Juga: Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta dalam Perekonomian Nasional
3. BUMS
BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang didirikan oleh pihak swasta dan berorientasi pada keuntungan atau profit.
BUMS berperan penting dalam perekonomian Indonesia dan biasanya bergerak di sektor ekonomi, khusunya industri, perdagangan, transportasi, dan lain sebagainya.
Berikut ini beberapa peranan BUMS sebagai badan usaha di Indonesia, di antaranya:
Nah, itulah perbedaan BUMN, BUMD, dan BUMS sebagai badan usaha di Indonesia yang bisa Adjarian jadikan sebagai referensi dalam menjawab soal Uji Akademikamu di halaman 135.
Baca Juga: Mengenal Bentuk-Bentuk Badan Usaha dan Peranannya dalam Perekonomian
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR