adjar.id - Apakah Adjarian ingin menjadi seorang perawat?
Untuk menjadi seorang perawat terdapat beberapa pendidikan yang harus kita lewati, lo.
Nah, kali ini kita akan membahas tentang perbedaan pendidikan keperawatan antara D3, S1, dan Ners.
Yap, ada perbedaan dari ketiga jenjang pendidikan tersebut, Adjarian.
Pendidikan yang akan kita ambil juga akan memengaruhi profesi atau prospek kerja kita kedepannya.
O iya, dalam mempersiapkan diri untuk mendaftar pendidikan keperawatan, ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan.
Perawat ICU Rumah Sakit St. Elisabeth Semarang, Mentari Kusuma Dewi, S.Kep, Ners, menjelaskan bahwa secara umum tes yang dilakukan seperti tes masuk perguruan tinggi pada umunya.
"Secara umum terdapat tes tertulis dan psychotest, untuk nilai standardnya tergantung dari kampus masing-masing, ya. Lalu, untuk tes fisik biasanya perawat minimal memiliki tinggi badan 155 cm."
Mentari juga menambahkan, "Sekarang juga perawat itu kalau bisa memang berat badan harus ideal atau tidak boleh obesitas."
Baca Juga: Jurusan Ilmu Keperawatan: Mata Kuliah, Prospek Kerja, dan Universitasnya
Selain itu, Mentari menjelaskan bahwa ada tes kesehatan mata dan tes buta warna dalam tes keperawatan.
Tes tersebut penting karena perawat tidak boleh buta warna, Adjarian.
Lalu, pendidikan apa yang harus kita pilih apakah D3 Keperawatan atau S1 Keperawatan?
Yuk, kita cari tahu perbedaan keduanya!
D3 Keperawatan
D3 Keperawatan merupakan program studi keperawatan yang berlangsung selama minimal enam semester, Adjarian.
Nah, dalam program studi ini mahasiswa akan fokus kepada pembelajaran yang sifatnya praktik lapangan.
Praktik tersebut bisa di rumah sakit umum dan jiwa, puskesmas, dan fasilitas kesehatan umum sejenis.
Mentari menjelaskan bahwa lulusan program studi ini memiliki gelar yang berbeda dengan S1 Keperawatan.
Baca Juga: Mengenal Profesi Perawat: Peran Penting dan Tanggung Jawab
"Lulusan dari program studi ini akan mendapatkan gelar A.Md.Kep (ahli madya keperawatan) dan boleh bekerja melaksanakan praktik pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas."
Namun, ahli madya keperawatan tetap harus memenuhi syarat dalam praktik layanan kesehatan yaitu memiliki STR atau Surat Tanda Registrasi.
S1 Keperawatan
Nah, berbeda dengan D3 Keperawatan, S1 Keperawatan merupakan pendidikan pada tingkat sarjana.
Mahasiswa akan menempuh pendidikan selama delapan semester di universitas atau sekolah tinggi yang memiliki jurusan Ilmu Keperawatan.
Setelah menyelesaikan 8 semester dan lulus program studi ini, mahasiswa akan diberi gelar S. Kep.
S. Kep merupakan kependekan dari Sarjana Keperawatan.
Namun, Mentari menjelaskan bahwa untuk menjadi perawat profesional, sarjana keperawatan tetap harus melakukan pendidikan tambahan, yaitu profesi ners.
"Ners disebut juga perawat profesional dan perawat tamatan Akademi Keperawatan atau diploma 3 Keperawatan dijuluki dengan perawat vokasional."
Baca Juga: Profesi Dokter Hewan: Peran, Tanggung Jawab, dan Jenjang Karier
Profesi Ners
Program profesi ners ini dilalui selama lebih kurang dua semester setelah selesai S1 keperawatan.
Mentari menjelaskan bahwa pada pendidikan profesi ners mahasiswa memiliki kewajiban mengikuti praktek layanan kesehatan di instansi kesehatan rumah sakit umum dan rumah sakit jiwa, puskesmas, panti jompo, komunitas kesehatan di masyarakat, dan sebagainya.
"Pendidikan profesi ners tujuannya untuk memberikan pengalaman praktikum di klinik. Pendidikan yang ditempuh itu biasanya kurang lebih satu tahun sampai satu setengah tahun untuk perawat."
Mentari juga menambahkan bahwa selama menjalani pendidikan, calon perawat dapat menerapkan konsep dan teori yang telah dipelajari selama kuliah di klinik atau rumah sakit.
Nah, setelah menempuh pendidikan profesi ners selama dua semester, maka mahasiswa akan mendapatkan gelar profesi Ners.
Gelar ini memberikan kesempatan kepada pemilik gelar untuk bekerja menyelenggarakan pelayanan kesehatan di rumah sakit umum dan jiwa, puskesmas, atau praktik perawat mandiri.
Namun, sebelum melakukan hal tersebut, calon perawat harus mengikuti dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Mentari menjelaskan bahwa, "Perawat harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi. Nah, ijazah serta sertifikat kompetensi tersebut diberikan kepada mahasiswa setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi."
Baca Juga: Profesi Psikiater: Peran, Tanggung Jawab, dan Jenjang Karier
Setelah itu, barulah mahasiswa berhak mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat yang diterbitkan oleh MTKI.
STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Nah, Adjarian, itulah gambaran tentang pendidikan D3 ataupun S1 Keperawatan.
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR