2. Pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengemukakan Pancasila sebagai dasar negara dalam pidato spontannya yang dikenal dengan judul “Lahirnya Pancasila”.
Ir. Soekarno merumuskan lima dasar negara bagi negara Indonesiua yang disebut sebagai Pancasila.
Berbagai rumusan dasar negara ini kemudian dikembangkan lagi oleh panitia yang dibentuk BPUPKI dan dimasukkan ke dalam Piagam Jakarta.
Hingga pada 18 Agustus 1945, Pancasila secara resmi menjadi dasar negara Indonesua yang mengikat.
O iya, sebelum diresmikan, ada bagian yang diubah yaitu pada sila pertama.
Awalnya sila pertama berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Baca Juga: Dinamika Penerapan Pancasila di Berbagai Era Pemerintahan Indonesia
Ditetapkan dalam Pemukaan UUD 1945
Rumusan sila-sila Pancasila yang pernah dirumuskan dalam sidang BPUPKI atau yang ada dalam Piagam Jakarta adalah sejarah dalam proses penyusunan dasar negara.
Rumusan-rumusan itu otentik sampai akhirnya disepakati rumusan sebagaimana terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
O iya, dalam sejarahnya, ada tiga rumusan dasar negara yang dinamakan Pancasila, yaitu:
1. Rumusan konsep Ir. Soekarno pada pidatonya tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI.
2. Rumusan oleh Panitia Sembilan dalam Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945.
3. Rumusan pada Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Nah, itulah tadi Adjarian, sejarah lahirnya Pancasila yang sangat panjang hingga akhirnya menjadi dasar negara Indonesia.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR