adjar.id – Pemasukan dan pengeluaran daerah dibuat dengan cara penyusunan APBD.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD adalah suatu daftar yang sistematik tentang rencana keuangan tahunan pemerintah daerah.
Pada APBD termuat anggaran pendapatan dan pengeluaran daerah yang sudah disetujui oleh DPRD untuk masa waktu satu tahun.
Adjarian, kali ini kita akan membahas mengenai APBD, baik dari fungsi, tujuan, dan cara penyusunannya yang menjadi materi ekonomi kelas 11 SMA.
O iya, adanya asas desentralisasi membuat penyelenggaraan pemerintahan negara sebagian kekuasaan presiden diserahkan kepada gubernur, walikota, atau bupati.
Hal ini diterapkan agar pemerintah daerah bisa mengatur keuangannya sendiri agar pembangunan bisa berjalan lancaran.
Nah, dalam UU No.32 Tahun 2003, APBN diartikan sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.
Yuk, kita cari tahu lebih dalam lagi tentang fungsi, tujuan, dan cara penyusunan APBD berikut ini!
“Salah satu landasan hukum dalam penyusunan APBD adalah UU No.32 dan 33 Tahun 2003.”
Baca Juga: Keuangan Daerah: Pengelolaan Pendapatan, Sumber Pendapatan, dan APBD
Fungsi APBD
Berdasarkan UU No.33 Tahun 2003, Pasal 66, APBD memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
1. Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi berarti APBD menjadi dasar dari pemerintah daerah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2. Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan berarti APBD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk merancang kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan berarti APBD menjadi pedoman untuk mengawasi atau menilai apakah suatu kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sudah sesuai.
“Fungsi APBD berdasarkan pasal 66 UU No.33 tahun 2003, terbagi menjadi beberapa jenis di antaranya fungsi otorisasi dan perencanaan.”
Baca Juga: Mengenal APBN dan APBD serta Fungsinya, Materi Ekonomi Kelas 11 SMA
4. Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi berarti APBD dalam pembagiannya harus diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivotas ekonomi.
5. Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi berarti APBD dalam pendistribusiannya harus memerhatikan keadilan dan kepatutan.
Tujuan APBD
APBD disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan pemerintah daerah.
Sehingga, adanya APBD membuat pemerintah daerah sudah mempunyai gambaran jelas tentang apa yang akan diterima sebagai pendapatan dan penguluaran yang dikeluarkan.
APBD biasanya berlaku dalam kurun waktu satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember tahun yang sama.
“Adanya APBD sebagai pedoman, membuat keselahan, penyelewengan, dan pemborosan yang merugikan bisa dihindari.”
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban serta Pembahasan Materi APBN dan APBD
Cara Penyusunan APBD
APBD disusun dengan cara atau tahapan sebagai berikut:
1. Pemerintah daerah menyusun Rancangan APBD atau RAPBD berdasarkan usulan dari setiap perangkat belanja administrasi daerah.
2. Pemerintah daerah mengajukan RAPBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Nah, sebelum membahasa RAPBD, DPRD akan menyosialisasikan RAPBD kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
3. DPRD membahas RAPBD bersama dengan Tim Anggaran Eksekutif.
4. RAPBD yang sudah disetujui DPRD akan disahkan menjadi APBD untuk dilaksanakan lebih lanjut tertuang melalui keputusan gubernur, walikota, atau bupati.
Nah, itulah tadi Adjarian, fungsi, tujuan, dan cara penyusunan APBD yang melibatkan DPRD yang wajib kita ketahui dan pelajari.
Yuk, jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Apa tujuan dibuatnya APBD? |
Petunjuk: Cek halaman 3. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR